Apa hukumnya nonton film/video porno?
Jawab :
Film porno adalah gambar bergerak yang bertujuan untuk membangkitkan
nafsu seksual penontonnya yang umumnya menampilkan adegan aktivitas
seksual. Film porno secara umum dibagi dua kategori, softcore dan
hardcore. Softcore adalah yang tidak menampilkan adegan seksual secara
vulgar (misal penetrasi), sedang hardcore menampilkan secara vulgar.
Film porno dijualbelikan dan disewakan dalam bentuk DVD, dipertunjukkan
lewat internet, atau saluran TV khusus, layanan bayar tiap nonton
(pay-per-view) lewat kabel dan satelit, juga lewat bioskop dewasa.
(en.wikipedia.org).
Menurut Syaikh ‘Atha` Ibnu Rusytah, menonton film porno hukumnya
haram, meski itu hanya gambar dan bukan kenyataan yang sebenarnya.
Dalilnya kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram (Segala sarana
yang mengakibatkan keharaman, hukumnya haram). Menurut beliau,
pengamalan kaidah ini tidak mensyaratkan sarana itu akan mengakibatkan
keharaman secara pasti, tapi cukup ada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann)
sarana itu akan mengakibatkan keharaman. Pada umumnya, film porno akan
mendorong penontonnya melakukan keharaman, semisal zina. Maka kaidah
fiqih tersebut dapat diberlakukan untuk kasus ini sehingga hukum
menonton film porno adalah haram. (Ajwibah As`ilah, 10/10/2006).
Syaikh Ziyad Ghazzal juga menegaskan keharaman menonton film porno
dalam kitabnya Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 75. Dalilnya sabda
Rasulullah SAW,”Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah
melihat. Kedua telinga dapat berzina, dan zina keduanya adalah
mendengar. Lidah zinanya dengan bicara. Tangan zinanya dengan menyentuh.
Kaki zinanya dengan melangkah. Hati zinanya dengan berhasrat dan
menginginkan. Dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR
Muslim).
Syaikh Ziyad Ghazzal menjelaskan wajhul istidlal (cara penarikan
kesimpulan hukum) dari hadits tersebut sebagai berikut. Kalau zina
telinga yang diharamkan itu dengan mendengarkan cerita tentang zina,
maka lebih-lebih lagi kalau melihat gambar orang berzina. Karena melihat
gambar orang berzina lebih jelas dan lebih besar pengaruhnya ke dalam
jiwa daripada sekedar mendengar cerita zina. Maka melihat film porno
hukumnya haram. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal.
76).
Dikecualikan dari keharaman ini, pihak-pihak yang mempunyai keperluan
syar’i (hajat syar’iyah), yaitu keperluan yang dibenarkan hukum
syariah. Misalnya, polisi (syurthah), atau hakim (qadhi) yang akan
menjatuhkan hukuman untuk pelaku suatu film porno. Dalam kondisi seperti
ini, boleh hukumnya pihak-pihak tersebut melihat film porno dalam
rangka pemeriksaan.
Dalilnya adalah hadits dan Ijma’ Shahabat. Diriwayatkan ketika Nabi
SAW mengangkat Sa’ad bin Muadz sebagai hakim untuk menghukum mati kaum
lelaki Yahudi Bani Quraizhah, Sa’ad telah membuka sarung mereka untuk
mengetahui mereka sudah dewasa atau belum. (HR Al-Hakim dan Ibnu
Hibban). Pada zaman Khalifah Utsman, seorang lelaki pencuri yang
tertangkap. Khalifah Utsman memerintahkan para sahabat untuk melihat
aurat di balik kain sarungnya. Ternyata rambut kemaluan pencuri itu
belum tumbuh sehingga dia tak jadi dipotong tangannya. (HR Baihaqi). Hal
ini diketahui para shahabat dan tak ada yang mengingkarinya sehingga
terwujudlah Ijma’ Shababat. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham
al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 40).
Dalil-dalil ini membolehkan melihat aurat jika ada keperluan yang
dibenarkan syariah. Kalau melihat aurat dibenarkan, maka melihat gambar
aurat seperti film porno juga diperbolehkan, jika ada keperluan yang
dibenarkan syariah, seperti pemeriksaan oleh hakim.
Wallahu a’lam
Shiddiq Al Jawi
0 comments:
Post a Comment