Bagaimana hukumnya terapi kesehatan (penyakit) dengan meminum air kencing manusia?
Jawab:
Berobat dengan benda yang najis,
seperti air kencing manusia, hukumnya makruh. Jika dilakukan tidak
berdosa, namun sebaiknya tidak dilakukan. Hukumnya sunnah jika seseorang
berusaha berobat dengan benda yang suci (tidak najis).
Menurut
Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (3/116),
berobat dengan benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan haram.
Dalil kemakruhannya : Pertama, hadis yang mengandung larangan (nahi)
untuk berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Kedua, hadis yang
membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kedua ini
menjadi indikasi (qarinah) bahwa larangan yang ada bukanlah larangan
tegas (haram), namun larangan tidak tegas (makruh).
Hadis yang
melarang berobat dengan sesuatu yang haram/najis, misalnya sabda Nabi
SAW,"Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan
Dia menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah dan janganlah
kamu berobat dengan sesuatu yang haram." (HR Abu Dawud, no 3376). Sabda
Nabi SAW "janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram" (wa laa
tadawau bi-haram) menunjukkan larangan (nahi) berobat dengan sesuatu
yang haram/najis. Berdasarkan ini, sebagian ulama mengharamkan berobat
dengan sesuatu yang haram/najis. (Walid bin Rasyid As-Sa'idani,
Al-Ifadah Asy-Syar'iyah fi Ba'dhi Al-Masa`il Ath-Thibbiyah, hal. 14).
Namun
menurut Imam An-Nabhani, hadis ini tidak otomatis mengandung hukum
haram (tahrim), melainkan sekedar larangan (nahi). Maka, diperlukan
dalil lain sebagai indikasi/petunjuk (qarinah) apakah larangan ini
bersifat jazim/tegas (haram), ataukah tidak jazim (makruh). Di sinilah
Imam An-Nabhani berpendapat, ada hadis yang menunjukkan larangan itu
tidaklah bersifat jazim (tegas). Dalam Sahih Bukhari terdapat hadis,
orang-orang suku 'Ukl dan Urainah datang ke kota Madinah menemui Nabi
SAW lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit karena tidak cocok
dengan makanan Madinah. Nabi SAW lalu memerintahkan mereka untuk meminum
air susu unta dan air kencing unta... (Sahih Bukhari, no 226; Ibnu
Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Dalam Musnad Imam Ahmad, Nabi
SAW pernah memberi rukhshah (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan
Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutera karena keduanya menderita
penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178). Kedua hadis ini menunjukkan
bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis (air kencing unta), dan
sesuatu yang haram (sutera). (Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Taqrib Fiqh
Ath-Thabib, hal. 74-75).
Kedua hadis inilah yang dijadikan
qarinah oleh Imam An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan sesuatu yang
najis/haram hukumnya bukanlah haram, melainkan makruh. Termasuk dalam
hal ini, adalah berobat dengan air kencing manusia, sebab air kencing
manusia adalah najis.
Hanya saja, mengingat ada khilafiyah di
kalangan ulama dalam hukum berobat dengan sesuatu yang najis/haram ini,
maka menurut kami, adalah lebih baik (mustahab) mencari obat yang
bahannya suci (tidak najis) dan tidak diharamkan. Hal ini bertujuan
untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama tersebut, sebab kaidah fiqih
menyebutkan,"Al-Khuruj minal khilaf mustahab." (Menghindarkan diri dari
persoalan khilafiyah adalah sunnah). (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 1/131;
Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha'ir fi Al-Furu', hal. 246).
Wallahu
a'lam.
Shiddiq Al Jawi
0 comments:
Post a Comment