Responsive Banner design

Hukum Orang Kafir Menjadi Anggota Partai Islam

Bolehkah orang kafir (non Muslim) menjadi anggota partai Islam?

Jawab:
Tidak boleh secara syar'i sebuah partai Islam menerima keanggotaan non Muslim. Dalilnya ada dua. Pertama, terdapat dalil khusus yang mewajibkan keanggotaan partai Islam hanya dari Muslim, yaitu firman Allah SWT (artinya) : "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar." (QS Ali 'Imran : 104).

Terkait ayat ini, Syaikh Abdul Hamid Al-Ja'bah berkata,”Kata "minkum" [di antara kamu] pada ayat di atas melarang sebuah kelompok atau partai dari keanggotaan non Islam, dan membatasi keanggotaannya pada Muslim saja." (Abdul Hamid Al-Ja'bah, Al-Ahzab fi Al-Islam, hal. 120; lihat juga Yasin bin Ali, Min Ahkam Al-Amr bi al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘an Al-Munkar, hal. 64; M. Abdullah al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hal. 33).

Kedua, banyak dalil menegaskan amar ma’ruf nahi munkar adalah ciri khas umat Islam, bukan umat non Muslim. Misalnya QS Ali 'Imran : 110 dan QS At-Taubah : 71. Sebaliknya orang non Islam, khususnya Yahudi, tidak saling melarang berbuat munkar di antara mereka (QS Al-Ma`idah : 78-79), dan orang munafik bahkan menyuruh yang munkar dan mencegah dari yang ma'ruf (QS At-Taubah : 67). Jadi amar ma'ruf dan nahi munkar tak akan mampu dilaksanakan sempurna, kecuali oleh umat Islam.

Berdasarkan ayat-ayat ini, Syaikh Ziyad Ghazzal menyatakan anggota partai Islam wajib orang Muslim. Sebab misi partai Islam—yaitu amar ma’ruf nahi munkar— telah mengharuskan keislaman anggotanya. (Ziyad Ghazzal, Masyru' Qanun Al-Ahzab fi Daulah Al-Khilafah, hal. 46). Memang ada yang berpendapat non Muslim dapat menjadi anggota partai Islam, dengan alasan Islam agama untuk semua dan mengakui keberagaman (pluralitas). Namun dalil-dalil ini tidak sesuai dengan tema (maudhu’) yang dibahas.

Benar bahwa Islam agama untuk semua karena Islam rahmatan lil ‘alamin (QS al-Anbiya` : 107), atau Islam risalah untuk seluruh manusia (QS Saba` : 28). (Abdullah al-Jibrin, At-Ta’amul Ma’a Ghairil Muslimin fi As-Sunnah an-Nabawiyah, hal 3; Munqidz as-Saqqar, Ghairul Muslim fi al-Mujtama’ al-Muslim, hal. 2). Namun konteks ayat-ayat tersebut adalah menerangkan karakter risalah Islam sebagai risalah universal, bukan menerangkan karakter partai atau kelompok Islam.

Benar pula Islam mengakui keberagaman suku dan bangsa (QS Al-Hujurat : 13), juga mengakui keberagaman dalam bahasa dan warna kulit (QS Ar-Ruum : 22). (Lathifah Ibrahim khadhar, Al-Islam fi al-Fikri al-Gharbi (terj.), hal. 167). Namun konteks ayat seperti ini adalah menerangkan tanda-tanda kekuasaan Allah yang menjadi sunnatullah, bukan menerangkan karakter partai Islam.

Jadi tidak tepat berhujjah dengan ayat-ayat di atas untuk membolehkan keanggotaan non Muslim dalam partai Islam. Karena ayat-ayat tersebut tidak ada hubungannya dengan keanggotaan non Muslim dalam partai Islam.

Wallahu a’lam.


Shiddiq Al Jawi

Hukum Menonton Film Porno

Apa hukumnya nonton film/video porno?

Jawab :
Film porno adalah gambar bergerak yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu seksual penontonnya yang umumnya menampilkan adegan aktivitas seksual. Film porno secara umum dibagi dua kategori, softcore dan hardcore. Softcore adalah yang tidak menampilkan adegan seksual secara vulgar (misal penetrasi), sedang hardcore menampilkan secara vulgar. Film porno dijualbelikan dan disewakan dalam bentuk DVD, dipertunjukkan lewat internet, atau saluran TV khusus, layanan bayar tiap nonton (pay-per-view) lewat kabel dan satelit, juga lewat bioskop dewasa. (en.wikipedia.org).

Menurut Syaikh ‘Atha` Ibnu Rusytah, menonton film porno hukumnya haram, meski itu hanya gambar dan bukan kenyataan yang sebenarnya.  Dalilnya kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram (Segala sarana yang mengakibatkan keharaman, hukumnya haram). Menurut beliau, pengamalan kaidah ini tidak mensyaratkan sarana itu akan mengakibatkan keharaman secara pasti, tapi cukup ada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) sarana itu akan mengakibatkan keharaman. Pada umumnya, film porno akan mendorong penontonnya melakukan keharaman, semisal zina. Maka kaidah fiqih tersebut dapat diberlakukan untuk kasus ini sehingga hukum menonton film porno adalah haram. (Ajwibah As`ilah, 10/10/2006).

Syaikh Ziyad Ghazzal juga menegaskan keharaman menonton film porno dalam kitabnya Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 75. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah melihat. Kedua telinga dapat berzina, dan zina keduanya adalah mendengar. Lidah zinanya dengan bicara. Tangan zinanya dengan menyentuh. Kaki zinanya dengan melangkah. Hati zinanya dengan berhasrat dan menginginkan. Dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR Muslim).

Syaikh Ziyad Ghazzal menjelaskan wajhul istidlal (cara penarikan kesimpulan hukum) dari hadits tersebut sebagai berikut. Kalau zina telinga yang diharamkan itu dengan mendengarkan cerita tentang zina, maka lebih-lebih lagi kalau melihat gambar orang berzina. Karena melihat gambar orang berzina lebih jelas dan lebih besar pengaruhnya ke dalam jiwa daripada sekedar mendengar cerita zina. Maka melihat film porno hukumnya haram. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 76).

Dikecualikan dari keharaman ini, pihak-pihak yang mempunyai keperluan syar’i (hajat syar’iyah), yaitu keperluan yang dibenarkan hukum syariah. Misalnya, polisi (syurthah), atau hakim (qadhi) yang akan menjatuhkan hukuman untuk pelaku suatu film porno. Dalam kondisi seperti ini, boleh hukumnya pihak-pihak tersebut melihat film porno dalam rangka pemeriksaan.

Dalilnya adalah hadits dan Ijma’ Shahabat. Diriwayatkan ketika Nabi SAW mengangkat Sa’ad bin Muadz sebagai hakim untuk menghukum mati kaum lelaki Yahudi Bani Quraizhah, Sa’ad telah membuka sarung mereka untuk mengetahui mereka sudah dewasa atau belum. (HR Al-Hakim dan Ibnu Hibban). Pada zaman Khalifah Utsman, seorang lelaki pencuri yang tertangkap. Khalifah Utsman memerintahkan para sahabat untuk melihat aurat di balik kain sarungnya. Ternyata rambut kemaluan pencuri itu belum tumbuh sehingga dia tak jadi dipotong tangannya. (HR Baihaqi). Hal ini diketahui para shahabat dan tak ada yang mengingkarinya sehingga terwujudlah Ijma’ Shababat. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 40).

Dalil-dalil ini membolehkan melihat aurat jika ada keperluan yang dibenarkan syariah. Kalau melihat aurat dibenarkan, maka melihat gambar aurat seperti film porno juga diperbolehkan, jika ada keperluan yang dibenarkan syariah, seperti pemeriksaan oleh hakim.

Wallahu a’lam


Shiddiq Al Jawi

Hukum Biogas

Bagaimana hukumnya biogas, yang sekarang marak jadi energi alternatif ? 

Jawab:
Biogas adalah gas yang dihasilkan dari proses pembusukan limbah organik (dari makhluk hidup) dengan bantuan bakteri dalam keadaan anaerob (tanpa oksigen). Limbah organik ini dapat berupa kotoran manusia/hewan, atau limbah industri makanan, seperti industri tempe dan pindang. Biogas sebagian besar berupa gas metana (CH4) dan karbon dioksida (CO2), dan beberapa gas yang jumlahnya kecil seperti hidrogen sulfida (H2S), amonia (NH3), hidrogen (H2), dan nitrogen.

Prosesnya, limbah organik (misalnya kotoran sapi) dikumpulkan dalam suatu wadah tertutup (digester/reaktor) dan diproses dalam dua tahap. Tahap pertama, limbah organik diuraikan menjadi senyawa asam lemah dengan bantuan bakteri pembentuk asam. Tahap kedua, senyawa asam lemah itu kemudian diubah menjadi gas metana dengan bantuan bakteri pembentuk metana. Gas metana ini sifatnya mudah terbakar. Gas inilah yang kemudian disalurkan melalui pipa ke dalam tabung gas, atau dapat langsung ke kompor gas untuk memasak, menyalakan alat penerangan, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta (manath) biogas yang akan dihukumi. Bagaimanakah hukum biogas ini?

Hukum biogas bergantung limbah organik yang digunakan. Pertama, jika yang digunakan benda najis, seperti tinja, kotoran binatang, air kencing manusia, biogas hukumnya haram. Sebab memanfaatkan benda najis adalah haram. Kedua, jika limbahnya benda suci (bukan najis), seperti limbah industri tahu, tempe, dan pindang, biogas hukumnya mubah.

Memanfaatkan benda najis hukumnya haram, dengan dalil firman Allah SWT (artinya) : "...maka jauhilah ia [najis] agar kamu mendapat keberuntungan." (fajtanibuuhu la'allakum tuflihun) (QS Al-Maidah : 90). Kata ganti (dhamir) berbunyi "hu" dalam kalimat "fajtanibuuhu" (jauhilah ia), dapat diartikan "jauhilah najis (rijsun)." (Imam Baidhawi, Tafsir Al-Baidhawi, 2/108; Imam Syaukani, Fathul Qadir, 2/354). Ayat ini bersifat umum memerintahkan kita untuk menjauhi segala macam najis.

Selain itu, banyak hadits larangan pemanfaatan benda najis semisal bangkai (maitah). Jabir bin Abdullah RA meriwayatkan, saat Fathu Makkah Nabi SAW menjelaskan Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala. Kemudian ada yang bertanya,"Bagaimana pendapat Anda mengenai lemak bangkai, yang digunakan untuk melumuri perahu dan mengolesi kulit, dan digunakan orang untuk penerangan?" Nabi SAW menjawab,"Tidak, ia haram." (HR Bukhari no 2082; Muslim no 2960). Hadis ini menunjukkan memanfaatkan (intifa') segala benda najis adalah haram. (Imam Syaukani, Nailul Authar, 8/176).

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa memanfaatkan benda najis hukumnya haram. Jadi biogas haram hukumnya, karena termasuk aktivitas memanfaatkan benda najis, baik proses pembuatannya maupun pemanfaatannya untuk memasak, alat penerangan, dan sebagainya.

Adapun biogas yang berasal dari benda suci (tidak najis), hukumnya mubah. Inilah yang layak dikembangkan sebagai energi alternatif. Sebab kaidah fikih menetapkan : Al-ashlu fi al-asy-ya` al ibahah hatta yadulla ad-dalil 'ala at-tahrim (hukum asal benda adalah mubah hingga ada dalil yang mengharamkan). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 107).

Wallahu a'lam


Shiddiq Al Jawi

Hukum Berobat dengan Air Kencing Manusia

Bagaimana hukumnya terapi kesehatan (penyakit) dengan meminum air kencing manusia? 

Jawab:
Berobat dengan benda yang najis, seperti air kencing manusia, hukumnya makruh. Jika dilakukan tidak berdosa, namun sebaiknya tidak dilakukan. Hukumnya sunnah jika seseorang berusaha berobat dengan benda yang suci (tidak najis).

Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (3/116), berobat dengan benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan haram. Dalil kemakruhannya : Pertama, hadis yang mengandung larangan (nahi) untuk berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Kedua, hadis yang membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kedua ini menjadi indikasi (qarinah) bahwa larangan yang ada bukanlah larangan tegas (haram), namun larangan tidak tegas (makruh).

Hadis yang melarang berobat dengan sesuatu yang haram/najis, misalnya sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram." (HR Abu Dawud, no 3376). Sabda Nabi SAW "janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram" (wa laa tadawau bi-haram) menunjukkan larangan (nahi) berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Berdasarkan ini, sebagian ulama mengharamkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. (Walid bin Rasyid As-Sa'idani, Al-Ifadah Asy-Syar'iyah fi Ba'dhi Al-Masa`il Ath-Thibbiyah, hal. 14).

Namun menurut Imam An-Nabhani, hadis ini tidak otomatis mengandung hukum haram (tahrim), melainkan sekedar larangan (nahi). Maka, diperlukan dalil lain sebagai indikasi/petunjuk (qarinah) apakah larangan ini bersifat jazim/tegas (haram), ataukah tidak jazim (makruh). Di sinilah Imam An-Nabhani berpendapat, ada hadis yang menunjukkan larangan itu tidaklah bersifat jazim (tegas). Dalam Sahih Bukhari terdapat hadis, orang-orang suku 'Ukl dan Urainah datang ke kota Madinah menemui Nabi SAW lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit karena tidak cocok dengan makanan Madinah. Nabi SAW lalu memerintahkan mereka untuk meminum air susu unta dan air kencing unta... (Sahih Bukhari, no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Dalam Musnad Imam Ahmad, Nabi SAW pernah memberi rukhshah (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutera karena keduanya menderita penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178). Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis (air kencing unta), dan sesuatu yang haram (sutera). (Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Ath-Thabib, hal. 74-75).

Kedua hadis inilah yang dijadikan qarinah oleh Imam An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan sesuatu yang najis/haram hukumnya bukanlah haram, melainkan makruh. Termasuk dalam hal ini, adalah berobat dengan air kencing manusia, sebab air kencing manusia adalah najis.

Hanya saja, mengingat ada khilafiyah di kalangan ulama dalam hukum berobat dengan sesuatu yang najis/haram ini, maka menurut kami, adalah lebih baik (mustahab) mencari obat yang bahannya suci (tidak najis) dan tidak diharamkan. Hal ini bertujuan untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama tersebut, sebab kaidah fiqih menyebutkan,"Al-Khuruj minal khilaf mustahab." (Menghindarkan diri dari persoalan khilafiyah adalah sunnah). (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 1/131; Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha'ir fi Al-Furu', hal. 246).

Wallahu a'lam.


Shiddiq Al Jawi

Hukum Jual Beli Kredit (cicilan) dan Uang Muka

Sebenarnya bagaimana hukum jual beli secara kredit (cicilan) dan uang muka (DP) dalam Islam? 


Jawab:
Jual beli kredit dalam fikih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai' li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).

Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?

Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307). Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya),"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Juga berdasar sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata "jual beli" ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,'Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,' lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).

Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84). Sebagian ulama melarang uang muka ('urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka ('urbun) (HR Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866).

Wallahu a'lam


Shiddiq Al Jawi

Khitbah Lewat SMS dan Batas Waktu Khitbah

Bolehkah ikhwan mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah? 

Jawab:
Boleh hukumnya mengkhitbah (melamar) lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar'i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).

Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab). Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kwitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga "bukti/dokumen tertulis" (al-bayyinah al-khaththiyah) yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. (Ahmad Ad-Da'ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa'id Fiqhiyyah, hal. 52).

Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad (petunjuk) Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalah yang tidak tunai (dalam utang piutang) (QS Al-Baqarah : 282). Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah SAW juga terbukti telah menggunakan surat. (Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta : GIP, 2000). Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.

Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat SMS, berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar'i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah : (1) bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; (2) bukan perempuan yang sedang menjalani masa 'iddah; dan (3) bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain. (Nida Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5).

Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,"Kaum muslimin [bermu'amalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang mengharamkan yang halal." (HR Abu Dawud & Tirmidzi). (Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 3/59). 

Namun kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW,"Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi & Ahmad).

Wallahu a'lam.


Shiddiq Al Jawi

Daging Kurban Dibuat Kornet, Bolehkah?

Bolehkah daging kurban dibuat kornet dengan alasan supaya tahan lama kemudian didistribusikan setelah melewati hari tasyriq?

Jawab :
Daging kurban boleh dikornetkan, selama terdapat hajat (kebutuhan), misalnya adanya kaum muslimin yang miskin, kelaparan, tertimpa bencana, dan semisalnya. Namun disyaratkan, penyembelihan hewan kurban yang dikornetkan tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yaitu waktu maghrib tanggal 13 Zulhijjah (hari tasyriq terakhir).

Dalil bolehnya mengkornetkan antara lain dipahami dari sabda Nabi SAW,"Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari." Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,"[Kalau begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!" (HR Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115).

Hadis ini menunjukkan, boleh tidaknya menyimpan (iddikhar) daging kurban, bergantung pada 'illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,"Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu 'illat. Jika 'illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi, maka larangan pun ada lagi."

Dengan demikian, boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada hajat. Kalau hajat ini tidak ada, tidak boleh menyimpan. Nah, kebolehan menyimpan (iddikhar) daging kurban lebih dari tiga hari inilah, menurut kami, menjadi dalil bolehnya mengkornetkan daging kurban. Sebab tujuan dari mengkornetkan dan menyimpan adalah sama, yaitu agar daging dapat tahan lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari. Tentu kebolehan ini adalah selama ada hajat, misalnya masih adanya kaum muslimin yang miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa bencana, dan sebagainya. Sebaliknya jika tidak ada hajat, maka mengkornetkan daging kurban tidak boleh, karena ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. 

Adapun persyaratan bahwa penyembelihan harus tetap pada waktunya (tanggal 10-13 Zulhijjah) dan tidak boleh melampauinya, adalah sabda Nabi SAW,"Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari tayriq adalah [waktu] penyembelihan." (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni). (Syaikh Al-Albani berkata,"Hadis ini sahih." Lihat Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834). Imam Syafi'i dalam Al-Umm 2/222 berkata,"Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq [tanggal 13 Zulhijjah], lalu seseorang menyembelih kurbannya, maka kurbannya tidak sah."

Jadi, jelaslah meski mengkornetkan boleh, namun disyaratkan penyembelihannya tetap dilakukan pada waktunya, yaitu bermula dari usainya sholat Idul Adha hingga datangnya waktu maghrib pada akhir hari tasyriq. Jika penyembelihan melampaui batas tersebut, kurbannya tidak sah, sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban.

Wallahu a'lam 


Shiddiq Al Jawi

Calon Isteri Mensyaratkan Calon Suami Punya Harta Dulu, Bolehkah?


Seorang perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya memiliki harta dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh?

Jawab :
Boleh seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun disyaratkan jumlahnya masih dalam batas kesanggupan calon suami. Jika jumlahnya di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan itu batal dan tidak berlaku.

Dalil bolehnya membuat persyaratan semacam itu adalah sabda Nabi SAW,"Kaum muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau yang mengharamkan yang halal." (HR Abu Dawud no 3120; Ath-Thabrani no 13507). Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja'liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, dan nikah. Namun syarat semacam ini ada batasan syar'i-nya, yakni tidak boleh menyalahi nash/hukum syara'. Sebab Nabi SAW bersabda,"Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun seratus syarat." (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah, 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238).

Selain dalil umum di atas, ada dalil khusus yang membolehkan membuat syarat sendiri dalam pernikahan. Sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi, adalah apa-apa yang dengannya dapat menghalalkan farji bagimu [nikah]." (HR Abu Dawud no 1827; An-Nasa`i no 1056; Ahmad no 16664).

Jadi, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, misal harus mempunyai uang dalam jumlah tertentu, atau mempunyai rumah, mobil, dan sebagainya. Semua syarat ini dibolehkan selama masih berada dalam batas kesanggupan calon suami.

Namun jika syarat itu di luar kesanggupan calon suami, syarat itu batal dan tidak berlaku, karena telah menyalahi nash syara'. Sebab syara' telah melarang memberikan beban yang melampaui batas kemampuan seseorang. Allah SWT berfirman (artinya),"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah [2]:286). Selain itu, syarat di luar kesanggupan calon suami juga menyalahi nash-nash syara' yang menganjurkan agar nikah dipermudah atau diperingan. Pada saat menjumpai seorang sahabat yang tidak mempunyai apa-apa untuk mahar, Nabi SAW bersabda,"Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi." (HR Bukhari no 4740; An-Nasa`i no 3306; Ahmad no 21783). Mengenai mahar sebagai hak perempuan, Nabi SAW bersabda,"Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki]." (HR Al-Hakim, dalam Al-Mustadrak no 2692).

Kesimpulannya, boleh perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara'.

Wallahu a'lam.

Shiddiq Al Jawi

Hukum Bunuh Diri dan Tindakan Istisyhad

Bagaimana hukum bunuh diri untuk menyerang tentara Israel dalam rangka mencari syahid?

Jawab:
Hukum dalam masalah ini bisa diklasifikasikan berdasarkan sebab dan kondisi yang terkait, menjadi tiga macam: Pertama, istisyhad (aktivitas mencari syahid) yang diterima. Kedua, istisyhad yang dilakukan karena adanya faktor darurat, atau tidak. Ketiga, bunuh diri atau istisyhad yang dilarang.

Untuk istisyhad (aktivitas mencari syahid) yang diterima adalah seperti tindakan Mujahidin yang bertekad untuk meraih syahid, dengan cara menceburkan diri dalam pertempuran dengan musuh agar dirinya terluka, atau terbunuh. Baik dengan tujuan menciptakan ketakutan kepada musuh, maupun memompa semangat dan keberanian pasukan Islam. Tindakan seperti ini pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Nadhar pada saat Perang Uhud. Ketika tersebar berita wafatnya baginda Rasulullah saw., sebagian sahabat mengalami tekanan batin yang luar biasa, maka Anas bin Nadhar memotivasi mereka agar tetap tegar dan terus maju berperang. Beliau pun menceburkan diri dalam kecamuknya perang hingga terbunuh sebagai syahid, dengan menderita luka di sekujur tubuh. Seluruh tubuh beliau tidak ada yang utuh, sehingga tak seorang pun sahabat yang mengenali jasadnya. Peristiwa ini diabadikan oleh Allah di dalam al-Qur'an: 

 “Di antara orang-orang Mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang Telah mereka janjikan kepada Allah. Maka di antara mereka ada yang gugur (sebagai syahid), dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu (giliran untuk mendapatkan syahid) dan mereka tidak merobah (janjinya).” (Q.s. al-Ahzab [33]: 23)

Karena itu, dalam konteks ini tidak ada ikhtilaf dan kekaburan sedikit pun, tentang diperbolehkan dan diterimanya tindakan tersebut oleh syariah. Adapun hukum tindakan istisyhad dalam konteks kedua, yaitu karena adanya kondisi mendesak, yang memang mengharuskan untuk itu, seperti yang dilakukan oleh Mujahidin di Irak dan Palestina, ketika mereka memasang bom atau bahan peledak di mobilnya, atau memaki rompi bom dengan remote atau pelatuk, kemudian berpura-pura menyerah kepada musuh, lalu meledakkan dirinya, maka tindakan ini dibenarkan, jika dengan itu perlawanan terhadap musuh tersebut terus-menerus bisa dilakukan. Sebab, jika perlawanan terhadap musuh tersebut dihentikan, maka justru akan ada bahaya yang jauh lebih besar akan menimpa kaum Muslimin, yaitu dikuasainya negeri mereka, sebagaimana yang terjadi di Irak dan Palestina. 

Namun, jika tidak ada kondisi yang mendesak untuk berperang melawan musuh di tempat itu, sebagaimana yang terjadi di wilayah aman, bukan wilayah perang, seperti di Indonesia, misalnya, maka tindakan tersebut tidak boleh dilakukan. Terlebih, jika kemudian tindakannya, bisa menyebabkan terbunuhnya kaum Muslim lain yang tidak bersalah. Sementara bunuh diri atau istisyhad yang dilarang adalah ketika seorang Mujahid ditangkap oleh musuh, kemudian mengalami penyiksaan yang luar biasa, sebagaimana yang dilakukan oleh AS terhadap kaum Muslim di penjara Guantanamo, atau Abu Ghuraib, ataupun yang dilakukan oleh Israel terhadap para pejuang Palestina. Kondisi ini kadang mendorong seseorang untuk lebih baik mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Tindakan seperti ini jelas haram, dan tidak termasuk tindakan bunuh diri yang dibenarkan. Nabi pernah bersabda: 

“Pernah ada seseorang yang terluka, kemudian dia membunuh dirinya. Maka, Allah pun berfirman: 'Hamba-Ku telah meminta kepada-Ku menyegerakan (kematian) dirinya, maka Aku haramkan surga untuknya.'” (Hr. Bukhari) 

Wallahu a'lam.

Shiddiq Al Jawi