Bagaimana hukumnya biogas, yang sekarang marak jadi energi alternatif ?
Jawab:
Biogas adalah gas yang dihasilkan dari
proses pembusukan limbah organik (dari makhluk hidup) dengan bantuan
bakteri dalam keadaan anaerob (tanpa oksigen). Limbah organik ini dapat
berupa kotoran manusia/hewan, atau limbah industri makanan, seperti
industri tempe dan pindang. Biogas sebagian besar berupa gas metana
(CH4) dan karbon dioksida (CO2), dan beberapa gas yang jumlahnya kecil
seperti hidrogen sulfida (H2S), amonia (NH3), hidrogen (H2), dan
nitrogen.
Prosesnya, limbah organik (misalnya kotoran sapi)
dikumpulkan dalam suatu wadah tertutup (digester/reaktor) dan diproses
dalam dua tahap. Tahap pertama, limbah organik diuraikan menjadi senyawa
asam lemah dengan bantuan bakteri pembentuk asam. Tahap kedua, senyawa
asam lemah itu kemudian diubah menjadi gas metana dengan bantuan bakteri
pembentuk metana. Gas metana ini sifatnya mudah terbakar. Gas inilah
yang kemudian disalurkan melalui pipa ke dalam tabung gas, atau dapat
langsung ke kompor gas untuk memasak, menyalakan alat penerangan, dan
sebagainya. Inilah sekilas fakta (manath) biogas yang akan dihukumi.
Bagaimanakah hukum biogas ini?
Hukum biogas bergantung limbah
organik yang digunakan. Pertama, jika yang digunakan benda najis,
seperti tinja, kotoran binatang, air kencing manusia, biogas hukumnya
haram. Sebab memanfaatkan benda najis adalah haram. Kedua, jika
limbahnya benda suci (bukan najis), seperti limbah industri tahu, tempe,
dan pindang, biogas hukumnya mubah.
Memanfaatkan benda najis
hukumnya haram, dengan dalil firman Allah SWT (artinya) : "...maka
jauhilah ia [najis] agar kamu mendapat keberuntungan." (fajtanibuuhu
la'allakum tuflihun) (QS Al-Maidah : 90). Kata ganti (dhamir) berbunyi
"hu" dalam kalimat "fajtanibuuhu" (jauhilah ia), dapat diartikan
"jauhilah najis (rijsun)." (Imam Baidhawi, Tafsir Al-Baidhawi, 2/108;
Imam Syaukani, Fathul Qadir, 2/354). Ayat ini bersifat umum
memerintahkan kita untuk menjauhi segala macam najis.
Selain itu,
banyak hadits larangan pemanfaatan benda najis semisal bangkai
(maitah). Jabir bin Abdullah RA meriwayatkan, saat Fathu Makkah Nabi SAW
menjelaskan Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr,
bangkai, babi, dan berhala. Kemudian ada yang bertanya,"Bagaimana
pendapat Anda mengenai lemak bangkai, yang digunakan untuk melumuri
perahu dan mengolesi kulit, dan digunakan orang untuk penerangan?" Nabi
SAW menjawab,"Tidak, ia haram." (HR Bukhari no 2082; Muslim no 2960).
Hadis ini menunjukkan memanfaatkan (intifa') segala benda najis adalah
haram. (Imam Syaukani, Nailul Authar, 8/176).
Dalil-dalil di atas
menunjukkan bahwa memanfaatkan benda najis hukumnya haram. Jadi biogas
haram hukumnya, karena termasuk aktivitas memanfaatkan benda najis, baik
proses pembuatannya maupun pemanfaatannya untuk memasak, alat
penerangan, dan sebagainya.
Adapun biogas yang berasal dari benda
suci (tidak najis), hukumnya mubah. Inilah yang layak dikembangkan
sebagai energi alternatif. Sebab kaidah fikih menetapkan : Al-ashlu fi
al-asy-ya` al ibahah hatta yadulla ad-dalil 'ala at-tahrim (hukum asal
benda adalah mubah hingga ada dalil yang mengharamkan). (Imam Suyuthi,
Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 107).
Wallahu a'lam
Shiddiq Al Jawi
0 comments:
Post a Comment