Bolehkah ikhwan mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah?
Jawab:
Boleh hukumnya mengkhitbah (melamar)
lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang
secara syar'i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan :
al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan
ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).
Kaidah
itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya,
yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang
diucapkan dengan lisan (khithab). Penerapan kaidah fikih tersebut di
masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kwitansi, cek, dokumen
akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga "bukti/dokumen
tertulis" (al-bayyinah al-khaththiyah) yang dibicarakan dalam Hukum
Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. (Ahmad Ad-Da'ur,
Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa'id Fiqhiyyah, hal.
52).
Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad
(petunjuk) Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalah yang tidak
tunai (dalam utang piutang) (QS Al-Baqarah : 282). Demikian pula dalam
dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah SAW juga terbukti telah
menggunakan surat. (Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad,
Jakarta : GIP, 2000). Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan lisan.
Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh
hukumnya mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat SMS, berdasarkan
kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah
itu secara syar'i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut
haruslah : (1) bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; (2) bukan
perempuan yang sedang menjalani masa 'iddah; dan (3) bukan perempuan
yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain. (Nida Abu Ahmad, Al-Khitbah
Ahkam wa Adab, hal. 5).
Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu
jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu
nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik
tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal.
77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah
hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak
waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama
jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal
ini Rasulullah SAW bersabda,"Kaum muslimin [bermu'amalah] sesuai
syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang
halal atau yang mengharamkan yang halal." (HR Abu Dawud & Tirmidzi).
(Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 3/59).
Namun kami cenderung
menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang
lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai
keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya
dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan
sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai
sabda Rasulullah SAW,"Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang
tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi & Ahmad).
Wallahu a'lam.
Shiddiq Al Jawi
0 comments:
Post a Comment