Bolehkah daging kurban dibuat kornet dengan alasan supaya tahan lama
kemudian didistribusikan setelah melewati hari tasyriq?
Jawab :
Daging kurban boleh dikornetkan,
selama terdapat hajat (kebutuhan), misalnya adanya kaum muslimin yang
miskin, kelaparan, tertimpa bencana, dan semisalnya. Namun disyaratkan,
penyembelihan hewan kurban yang dikornetkan tidak boleh melampaui batas
akhir waktu penyembelihan, yaitu waktu maghrib tanggal 13 Zulhijjah
(hari tasyriq terakhir).
Dalil bolehnya mengkornetkan antara lain
dipahami dari sabda Nabi SAW,"Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu
memakan daging kurban di atas tiga hari." Lalu orang-orang mengadu
kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu.
Maka Nabi SAW bersabda,"[Kalau begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah,
dan simpanlah!" (HR Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115).
Hadis
ini menunjukkan, boleh tidaknya menyimpan (iddikhar) daging kurban,
bergantung pada 'illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya
hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat,
boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,"Larangan menyimpan
daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu
'illat. Jika 'illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada
lagi, maka larangan pun ada lagi."
Dengan demikian, boleh
menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada hajat. Kalau
hajat ini tidak ada, tidak boleh menyimpan. Nah, kebolehan menyimpan
(iddikhar) daging kurban lebih dari tiga hari inilah, menurut kami,
menjadi dalil bolehnya mengkornetkan daging kurban. Sebab tujuan dari
mengkornetkan dan menyimpan adalah sama, yaitu agar daging dapat tahan
lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari. Tentu kebolehan ini
adalah selama ada hajat, misalnya masih adanya kaum muslimin yang
miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa bencana, dan
sebagainya. Sebaliknya jika tidak ada hajat, maka mengkornetkan daging
kurban tidak boleh, karena ada larangan menyimpan daging kurban lebih
dari tiga hari.
Adapun persyaratan bahwa penyembelihan harus
tetap pada waktunya (tanggal 10-13 Zulhijjah) dan tidak boleh
melampauinya, adalah sabda Nabi SAW,"Setiap sudut kota Makkah adalah
tempat penyembelihan dan setiap hari-hari tayriq adalah [waktu]
penyembelihan." (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan
Daruquthni). (Syaikh Al-Albani berkata,"Hadis ini sahih." Lihat Shahih
Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834). Imam Syafi'i dalam Al-Umm 2/222
berkata,"Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq
[tanggal 13 Zulhijjah], lalu seseorang menyembelih kurbannya, maka
kurbannya tidak sah."
Jadi, jelaslah meski mengkornetkan boleh,
namun disyaratkan penyembelihannya tetap dilakukan pada waktunya, yaitu
bermula dari usainya sholat Idul Adha hingga datangnya waktu maghrib
pada akhir hari tasyriq. Jika penyembelihan melampaui batas tersebut,
kurbannya tidak sah, sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging
kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban.
Wallahu a'lam
Shiddiq Al Jawi
0 comments:
Post a Comment