Seorang perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya
memiliki harta dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh?
Jawab :
Boleh seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta
dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun disyaratkan jumlahnya masih dalam
batas kesanggupan calon suami. Jika jumlahnya di luar kesanggupan calon suami,
maka persyaratan itu batal dan tidak berlaku.
Dalil bolehnya membuat persyaratan semacam itu adalah sabda Nabi SAW,"Kaum
muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat
yang menghalalkan yang haram atau yang mengharamkan yang halal." (HR Abu
Dawud no 3120; Ath-Thabrani no 13507). Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum
muslimin membuat syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja'liy)
dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa),
syirkah, dan nikah. Namun syarat semacam ini ada batasan syar'i-nya, yakni
tidak boleh menyalahi nash/hukum syara'. Sebab Nabi SAW bersabda,"Setiap
syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun seratus syarat."
(HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh
Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah, 3/53; M. Husain Abdullah,
Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238).
Selain dalil umum di atas, ada dalil khusus yang membolehkan membuat syarat
sendiri dalam pernikahan. Sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya syarat yang paling
berhak untuk dipenuhi, adalah apa-apa yang dengannya dapat menghalalkan farji
bagimu [nikah]." (HR Abu Dawud no 1827; An-Nasa`i no 1056; Ahmad no
16664).
Jadi, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta
lebih dulu, misal harus mempunyai uang dalam jumlah tertentu, atau mempunyai
rumah, mobil, dan sebagainya. Semua syarat ini dibolehkan selama masih berada
dalam batas kesanggupan calon suami.
Namun jika syarat itu di luar kesanggupan calon suami, syarat itu batal dan
tidak berlaku, karena telah menyalahi nash syara'. Sebab syara' telah melarang
memberikan beban yang melampaui batas kemampuan seseorang. Allah SWT berfirman
(artinya),"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya." (QS Al-Baqarah [2]:286). Selain itu, syarat di luar
kesanggupan calon suami juga menyalahi nash-nash syara' yang menganjurkan agar
nikah dipermudah atau diperingan. Pada saat menjumpai seorang sahabat yang
tidak mempunyai apa-apa untuk mahar, Nabi SAW bersabda,"Carilah walau
hanya sebentuk cincin dari besi." (HR Bukhari no 4740; An-Nasa`i no 3306;
Ahmad no 21783). Mengenai mahar sebagai hak perempuan, Nabi SAW
bersabda,"Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi
laki-laki]." (HR Al-Hakim, dalam Al-Mustadrak no 2692).
Kesimpulannya, boleh perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta
lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar
kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah
menyalahi nash syara'.
Wallahu a'lam.
Shiddiq Al Jawi
0 comments:
Post a Comment