Responsive Banner design
Home » » Pemerkosaan dan Perampokan di Angkot

Pemerkosaan dan Perampokan di Angkot


Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta agar kaum perempuan yang menggunakan sarana transportasi angkutan umum saat berpergian hendaknya tidak menggunakan rok mini. "Saya mengimbau, kaum hawa tidak mengenakan rok mini saat naik angkutan kota" katanya, kepada wartawan usai salat Jumat di Balaikota Hal ini sampaikan oleh Fauzi Bowo setelah adanya wanita yang berinisial ‘RS’, seorang karyawati yang menjadi korban pemerkosaan dan perampokan oleh empat orang pria di dalam angkot. (inilah.com, 11/09/2011)

Dengan adanya kejadian pemerkosaan ini maka wajar jika politikus DPR Priyo Budi Santoso menganggap ini bisa menjadi terror bagi masyarakat Jakarta "Ini teror baru dalam masyarakat kita. Sulit di terima masyarakat berpikiran sehat," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyikapi terjadinya pemerkosaan di angkutan umum, di gedung DPR, Jumat (inilah.com, 16/9/2011).

Komentar Politik

Dalam sistem sekuler, wanita tidak di wajibkan untuk menutup auratnya dengan sempurna, mereka di berikan kebebasan untuk memilih apakah ingin memakai jilbab atau rok mini, sehingga wajar jika pemerkosaan dalam Negara ini sering terjadi. Bahkan Menurut Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala kepada okezone, Jumat (16/9/2011) kasus perkosaan di Indonesia terjadi setiap 36 jam sekali.  Artinya, dalam setiap 3 hari terjadi 2 kasus perkosaan.  Ini juga bisa kita saksikan di beberapa Negara yang mengadopsi sistem Demokrasi Sekuler seperti Amerika, Inggris, Turkey dan lain-lain.

Dalam sistem sekuler, pelaku pemerkosaan hanya diberikan sanksi yang ringan misalnya penjara, sehingga tidak membuat efek jera bagi para pelakuknya. Oleh karena itu wajar jika dalam Negara sekuler ini pelaku pemerkosaan dan perampokan bertebaran dimana-mana. Sedangkan hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, “Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33). Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok, yaitu dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.  Atau dapat juga diasingkan atau dibuang.  Qadhi dalam Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

Dalam sistem Islam, perempuan diwajibkan mengenakan penutup kepala (khimar) Dan hendaklah mereka [perempuan beriman] menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS An-Nuur [24] : 31). Dan pakaian panjang (jilbab), “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu,  dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”(Al-Ahzab 59). Mereka tidak diwajibkan menutupi wajah mereka, meskipun jika ingin, mereka boleh mengenakannya sesuai pendapat fukaha yang mereka ikuti, demikian juga mereka diperbolehkan memakai burqa bila memang berkehendak.

Sungguh tidak ada plihan lain bagi umat islam khususnya muslimah untuk sungguh-sungguh berjuang demi tegaknya syariah Allah dalam sebuah institusi Negara Khilafah Islamiyah, karena dengan itulah muslimah akan terjaga kehormatannya.  


0 comments:

Post a Comment