Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta agar kaum perempuan yang
menggunakan sarana transportasi angkutan umum saat berpergian hendaknya tidak
menggunakan rok mini. "Saya mengimbau, kaum hawa tidak mengenakan rok mini saat naik
angkutan kota" katanya, kepada wartawan usai salat Jumat di Balaikota Hal ini sampaikan oleh
Fauzi Bowo setelah adanya wanita yang berinisial ‘RS’, seorang karyawati yang
menjadi korban pemerkosaan dan perampokan oleh empat orang pria di dalam angkot.
(inilah.com, 11/09/2011)
Dengan adanya kejadian pemerkosaan ini maka wajar jika
politikus DPR Priyo Budi Santoso menganggap ini bisa menjadi terror bagi
masyarakat Jakarta "Ini teror baru dalam masyarakat kita. Sulit di terima
masyarakat berpikiran sehat," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso
menyikapi terjadinya pemerkosaan di angkutan umum, di gedung DPR, Jumat
(inilah.com, 16/9/2011).
Komentar Politik
Dalam sistem sekuler,
wanita tidak di wajibkan untuk menutup auratnya dengan sempurna, mereka di
berikan kebebasan untuk memilih apakah ingin memakai jilbab atau rok mini,
sehingga wajar jika pemerkosaan dalam Negara ini sering terjadi. Bahkan Menurut Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala
kepada okezone, Jumat (16/9/2011) kasus perkosaan di Indonesia
terjadi setiap 36 jam sekali. Artinya, dalam setiap 3 hari terjadi 2
kasus perkosaan. Ini juga bisa kita saksikan di
beberapa Negara yang mengadopsi sistem Demokrasi Sekuler seperti Amerika,
Inggris, Turkey dan lain-lain.
Dalam sistem sekuler,
pelaku pemerkosaan hanya diberikan sanksi yang ringan misalnya penjara,
sehingga tidak membuat efek jera bagi para pelakuknya. Oleh karena itu wajar
jika dalam Negara sekuler ini pelaku pemerkosaan dan perampokan bertebaran
dimana-mana. Sedangkan hukuman bagi perampok
telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, “Sesungguhnya, hukuman
terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan
di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu,
(sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka
mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33). Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok, yaitu dibunuh,
disalib, dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong
tangan kiri dan kaki kanan. Atau dapat juga diasingkan atau
dibuang. Qadhi dalam Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat
pilihan hukuman di atas sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.
Dalam sistem Islam,
perempuan diwajibkan mengenakan penutup kepala (khimar) “Dan hendaklah mereka [perempuan beriman] menutupkan kain
kerudung ke dadanya.” (QS An-Nuur [24] : 31). Dan pakaian panjang
(jilbab), “Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan
istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu.” Dan Allah adalah Mahapengampun lagi
Mahapenyayang.”(Al-Ahzab 59). Mereka tidak diwajibkan menutupi wajah
mereka, meskipun jika ingin, mereka boleh mengenakannya sesuai pendapat fukaha
yang mereka ikuti, demikian juga mereka diperbolehkan memakai burqa bila memang
berkehendak.
Sungguh tidak ada plihan
lain bagi umat islam khususnya muslimah untuk sungguh-sungguh berjuang demi
tegaknya syariah Allah dalam sebuah institusi Negara Khilafah Islamiyah, karena
dengan itulah muslimah akan terjaga kehormatannya.
0 comments:
Post a Comment